Berita  

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Digulung Tim Opsnal Polres Bima Kota

Kota Bima, NTB (24 Agustus 2025) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., pada Senin (24/8) pagi, mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku berinisial JU dan AD ditangkap saat berada di rumah JU di Jalan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 11 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik, 1 kantong warna hitam, 1 kaca, 1 kotak warna merah muda, 1 korek api, 1 dompet warna hitam, 1 alat hisap (bong), 1 kartu identitas, 3 pipet sendok, 2 unit handphone, serta uang tunai Rp 1.200.000,” jelas AKP Malaungi.

Lebih lanjut, AKP Malaungi menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Mereka akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dan proses hukum akan terus berjalan,” tegasnya.

Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba. “Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan lainnya dan mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkas AKP Malaungi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bima Kota dalam memerangi narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *